Pengertian Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Menurut Microcredit Summit (1997) dalam Ashari (2006:147) mengemukakan definisikredit mikro yaitu “Programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit berjumlah kecilkepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif yang dia kerjakansendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduliterhadap diri sendiri dan keluarganya.”Sementara menurut Paket Kebijaksanaan (1993) dalam buku Totok Budisantoso (2005: 121) menyatakan bahwa “Kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp250 juta untuk membiayai usaha produktif”.Sedangkan pengertian kredit untuk usaha mikro adalah “Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta”. Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha dikatakan produktifapabila usaha tersebut dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka.
Kredit mikro ini disalurkan melalui lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil”.Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148),dinyatakan bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.
Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu:
1. Menyediakan beragam jenis pelayanan keuangan
Keuangan mikro dalam pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung desa, lumbung pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan yang beragam seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun asuransi.
2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang pada awalnya memang untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas.
3. Menggunakan prosedur dan mekanisme yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.
Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda