Langsung ke konten utama

Pola Percakapan 27 PERNAH

uslub ini menerangkan bahwa keadaan yg pernah dilakukan, dirasakan, dialami. Dan biasanya selalu di depan

Pernah = سبق ل أن atau سبق و + فعل 
(Keduanya diikuti fiil madhi).

Contoh:

سبق لي أن درست اللغة العربية في هذا المعهد
سبق لي أن درست اللغة العربية في هذا  المعهد
Saya pernah belajar bahasa arab di pesantren ini.

سبق لي أن جالست الشيخ ميمون
سبق وجالست الشيخ ميمون
Saya pernah ngaji sama Mbah Maimun

سبق لسيد الوزير ان درس معنا في هذا  المعهد
سبق ودرس سيد الوزير معنا في هذا المعهد 
Pak mentri pernah belajar sama kami di ma'had ini.

سبق لي أن زرت مدينة سورابايا
سبق وزرت مدينة سورابايا
Saya pernah mengunjungi kota Surabaya.

سبق لي أن التقيت به في إحدى الندوات
سبق والتقيت به في إحدى الندوات
Saya pernah bertemu dengannya di sebuah seminar.

سبق لنا أن مررنا على هذا المطعم
سبق ومررنا على هذا المطعم
Kami pernah mampir di restoran ini.

سبق لي أن قالت لي أمي أن أبي خريج هذا المعهد
سبق وقالت لي أمي إن أبي خريج هذا المعهد
Saya pernah dibilangin Ibu bahwa Bapak saya alumni pesantren ini.

سبق له أن ختم القرآن في اليوم
سبق وختم القرآن في اليوم
Dia pernah mengkhatamkan alQur'an dalam satu hari.

سبق لبلادنا أن ذاقت مرارة الاستعمار
سبق وذاقت بلادنا مرارة الاستعمار
Bangsa kita pernah merasakan pahitnya penjajahan.

 

Semoga bermanfaat
A.A.N

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...