Langsung ke konten utama

Konfrensi Pers Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju

Pergerakan Indonesia Maju (PIM) adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan gender yang bergerak bersama untuk kemajuan bangsa atas dasar Tiga K: Kemanusiaan, Kemajemukan, Kebersamaan. Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) mencermati secara seksama perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia selama beberapa tahun terakhir, dan menyampaikan pikiran sebagai berikut:

1. Prihatin terhadap kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang diliputi oleh fakta dan gejala goyah dan goyangnya sendi-sendi kemajemukan dan persatuan bangsa. Hal demikian mengejawantah dalam bentuk adanya gejala perpecahan dan pertentangan antar kelompok, baik dengan sentimen keagamaan maupun perbedaan kepentingan politik. Keadaan diperkeruh oleh para buzzer dan agitator yang menyesaki ruang publik dengan ujaran-ujaran kebencian, agitasi dan sinisme yang telah dan potensial membawa bangsa ke dalam pembelahan sosial-politik.
2. Dalam pada itu, kehidupan bangsa dan negara mengalami kelangkaan kepemimpinan hikmah dan kenegarawanan yang mengayomi dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Kelompok-kelompok kepentingan politik cenderung mengedepankan keakuan, keserakahan dan ketamakan politik untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan.
3. Indonesia mengalami defisit bahkan kebangkrutan demokrasi (bancrupty of democracy). Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) pada Februari 2022 Indonesia berada pada peringkat ke 52 dari 167 negara dengan skor 6,71, yang membawa Indonesia pada kategori negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy). Perkembangan pasca Februari 2022 tentu akan membawa indikator lebih buruk dengan adanya kecenderungan Pemerintah  mengakumulasi kekuasaan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Sebagai contoh dari hal di atas adalah adanya UU tentang Cipta Kerja yang dikenal sebagai -Omnibus Law-  yang sejak pembahasannya banyak dikritik khususnya oleh kaum buruh, namun Pemerintah dan DPR menutup mata, telinga, dan hati. Kini UU yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat untuk dilakukan perubahan, justru dijawab dengan PERPPU tentang Cipta Kerja dengan dalih adanya kegentingan memaksa yang tidak faktual. Jika PERPPU ini disahkan dan diterapkan maka semakin memperburuk kehidupan rakyat khususnya kaum buruh. Pendekatan-pendekatan demikian akan mengukuhkan kekuasaan negara mengarah kepada kediktatoran konstitusional (Constitutional dictatorship).
5. Dalam Bidang Hukum, Indonesia semakin jauh dari Negara Berdasarkan Hukum. Penegakan hukum mengalami masalah mendasar yakni rendahnya integritas penegak hukum, yg bahkan sering melanggar hukum itu sendiri. Ungkapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas nyaris terabaikan dan dianggap sebagai bukan masalah.
6. Dalam Bidang Ekonomi kehidupan bangsa dan negara masih ditandai oleh adanya kesenjangan antara kelompok kaya dan rakyat miskin. Amanat Konstitusi tentang ekonomi kekeluargaan dan sumber daya alam dikuasi oleh negara untuk dimanfaatkan bagi sebesarnya kemakmuran rakyat tidak menjadi kenyataan. Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Hal ini diperburuk oleh tindak pidana korupsi yang masih merajalela, bahkan di lingkaran dekat kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembengkakan hutang negara (pada Desember 2022 mencapai 7,554 Triliun Rupiah) menjadi beban negara dan rakyat yang sangat berat. Ketiadaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik merupakan faktor penyebab utama kebangkrutan sebuah negara.
7. Dalam bidang budaya kehidupan bangsa tidak baik-baik saja. Modal sosial-budaya bangsa yang kuat seperti keramah tamahan, kegotong royongan, atau daya juang tergerus oleh perkembangan dalam kehidupan politik dan ekonomi. Sebagian warga bangsa terjebab ke dalam budaya individualistik, materialistik, pragmatis, dan hedonistik. Pengembangan kultural bangsa oleh agama-agama menghadapi tantangan dampak struktural yang merusak. Hal ini dipengaruhi pada strategi pembangunan yang menekankan pembangunan infrastruktur fisik dan mengabaikan pembangunan infrastruktur non fisik (Mental Spritual). Dampak Pandemi Covid-19 pada terjadinya "kehilangan generasi" (generation lost) belum dapat teratasi dengan baik bertambah dengan strategi pendidikan dan kebudayaan yang kurang berorientasi pada pendidikan nilai dan pembentukan watak bangsa (Nation and Character Building).
8. Semua itu menutut adanya perubahan mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara. Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju mengusulkan kepada Penyelenggara Negara dan seluruh bangsa pikiran-pikiran sebagai berikut:
A. Mengembalikan kehidupan bangsa dan negara ke nilai-nilai dasar yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara pada 18 Agustus 1945. Untuk itu diperlukan adanya kearifan, kebijaksanaan, dan kenegarawan segenap partai politik dan politisi, serta kelompok-kelompok bangsa lainnya.
B. Untuk itu diperlukan moratorium pembentukan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, dan Kebijakan Pemerintah yang tidak bertentangan dengan jiwa, semangat, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Asli), khususnya dalam bidang politik dan ekonomi, seperti tentang PEMILU, perdagangan dan investasi.
C. Dalam Bidang Politik, PEMILU di Indonesia agar disesuaikan dengan amanat Sila Keempat Pancasila, yaitu dengan menegakkan secara sejati kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai apalagi kedaulatan pimpinan partai.
D. Dalam Bidang Ekonomi, Pemerintah segera menerapkan kebijakan berpihak kepada rakyat (affirmative actions), menghilangkan pengaruh kaum oligarh, memberantas korupsi secara konsisten dan konsekwen, dan mengurangi hutang luar negeri.
E. Menegakkan Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum dengan melakukan reformasi di tubuh lembaga penegakan hukum. 
F. Dalam pada itu, seluruh elemen dan komponen bangsa agar menahan diri dari segala upaya perpecahan dan pemecahan bangsa dengan mengedepankan kebersamaan dan kerja sama atas dasar kemanusiaan, kemajemukan, dan kebersamaan.



Ketua Umum 
Din Syamsudin

Sekjen
Amirah Nahrawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...