Langsung ke konten utama

Macam-macam mutawatir - Al-Wajiz fi Ushulul Fiqhil Islami[-Ahmad al-Najdi Zahw]

Mutawatir adalah apa yang telah dinukilkan oleh sekelompok orang kepada kelompok lain dimana sangat mustahil kerjasama mereka untuk menukilkan hal yang tidak benar kepada kelompok lain.
Macam-macam mutawatir adalah:
(a) mutawatir dari Sejak diterima oleh rasulullah saw hingga menyampaikannya tanpa melebihi ataupun mengurangi dari padanya
(b) mutawatir secara tilawahnya, alias dari sejak para sahabat menerima tilawahnya dari rasulullah saw ketika menyampaikannya hingga saat ini dinukilkan dari generasi ke generasi tanpa melebihi ataupun mengurangi
(c) qur'an diturunkan dengan 7 macam qira'at yang telah disampaikan rasulullah saw langsung dengan ketujuh macam qira'at tersebut kepada 7 tujuh tempat dimana masing-masing memiliki penyebutan huruf yang sedikit perbeda dengan tempat lain.hal demikian sebagaimana diterangkan oleh rasulullah saw yaitu untuk memudahkan bagi hamba-hambaNya dalam tilawah
(d) mutawatir dalam penukilannya sejak masa rasulullah saw hingga dibukukan dalam satu mushaf yang kita kenal sekarang ini.
Hal-hal yang memudahkan kelangsungan dan mutawatirnya al-qur'an yaitu:
1. Al-qur'an diturunkan secara berangsur-angsur hingga memudahkan dalam proses pembukuannya
2. Wahyu yang diterima oleh rasulullah langsung disampaikkannya kepada sahabatnya yang sedang berada dimajlis bersamanya. Hal demikian memudahkan dalam penghapalan secara lisan
3. Pengulangan al-qur'an yang dilakukan oleh rasulullah setiap tahunnya bersama malaikat jibril yaitu tepatnya pada bulan ramadhan. Bahkan pada tahun kewafatan rasulullah saw beliau mengulang hapalannya bersama malaikat jibril dua kali bukan sekali sebagaimana biasanya.
sekian....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...