Langsung ke konten utama

urusan ibadah nanti dulu

Dalam al-Quran dan kitab-kitab hadits, proporsi terbesar kedua sumber ajaran Islam tersebut berkenaan dengan urusan muamalah. Ayat-ayat ibadah dan ayat-ayat berkenaan kehidupan sosial adalah selalu disandingkan bersamaan. Untuk bahkan lebih banyak muamalah sosial dibandingkan ibadah  Begitu juga di dalam kitab hadits. Dari dua puluh jilid Fath al-Bari: Syarah Shahih Bukhari misalnya, hanya empat jilid berkenaan dengan urusan ibadah.

Dalam Islam bila waktu ibadah bersamaan dengan urusan muamalah yang penting, ibadah boleh ditunda atau ditangguhkan pelaksanannya. Ibadah yang mengandung segi sosial diberi ganjaran besar dibandingkan ibadah bersifat perorangan.

Ketika urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena satu hal, maka kafaratnya (tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan muamalah sosial misalnya Orang yang tidak mampu berpuasa diharuskan memberi makanan kepada orang miskin, di sebut fidyah.

Menariknya, bila orang tidak baik atau melakukan kesalahan dalam urusan muamalah ini, urusan ibadah tidak dapat menutupinya. Ketika seseorang merampas hak orang lain, tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajud misalnya bahkan shalat fardhu sekalipun. Ketika saya melukai Anda, kesalahan saya tidak dapat ditebus dengan “sujud” ribuan tahun. Satu-satunya cara adalah saya meminta maaf kepada Anda.

Melakukan amal baik dalam urusan sosial, lebih baik dari pada ibadah sunnah. Bahkan kebaikan dalam urusan sosial pada titik tertentu menjadi penentu diterimanya atau tidak, atau bermanfaat atau tidak ibadah seseorang. Diriwayatkan bahwa Allah SWT telah berkata melalui Muhammad saw dalam hadits qudsi, bahwa “tidak beriman kepada-Ku orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” Juga diriwayatkan oleh nabi Muhammad saw berkata bahwa “hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia pada hati orang (beriman)—(seperti) menutup rasa lapar, membebaskan (orang) dari kesulitan, atau membayarkan utang.”

Begitu pentingnya urusan muamalah sosial ini, sehingga jelas bahwa Islam tidak saja mengenai halal haram. Namun lebih mencakup ruang lingkup yang lebih luas, sehingga  Islam yang selama ini dilihat hanya terbatas dalam persoalan haram dan halal, Tidak lagi sekedar agama hukum atau nomos saja. 

A.A.N

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Istana Fakir Miskin

Pada tahun 1174 M, yaitu pada masa pemerintahan khalifah Nuruddin az-Zinky, dimana beliau terkenal dengan langkah-langkahnya yang teramat lembut dan bijaksana... Beliau memikirkan hal ihwal fakir miskin yang sangat membutuhkan kesegaran jasmani dan rohani, dimana mereka akan tertekan secara rohani bila melihat saudara muslimin yang kaya sedang jalan-jalan dan menghabiskan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat , sedangkan mereka teramat membutuhkan hal demikian. Akhirnya sang khalifah romantis ini, memutuskan untuk membangun Istana yang dikhususkan untuk fakir miskin, dimana terdapat didalamnya taman luas dihiasa tanaman bunga, kolam pemancingan, tempat yang disediakan khusus memanah, tempat untuk berkuda, dan tempat bermain untuk anak-anak. Dalam istana tersebut, beliau membangun segala macam rekreasi yang mungkin dirindukan oleh para fakir miskin. Modal pembangunan istana tersebut dari hasil keuntungan negara yang tersisa setelah perencanaan pembangunan dsb. Setelah selesai pe...

Pola Pertanyaan 2

Pola/cara/uslub/thariqah ini digunakan untuk memilih antara dua hal "MANA YANG..". Dalam cara ini pengungkapan pertanyaan bersifat mu-annats (Pr) Qaidahnya sebagai berikut:  أي + مثنى .... أم  Contoh penggunaan dalam kalimat :  أينا تحب أنا أم هي؟ Mana yg kamu cintai, aku atau dia? أيهما أحب إليك العربية أم الإنجليزية؟ Mana yang lebih kamu sukai, bahasa Arab atau bahasa Inggris? أي الصورتين هي هذه أم تلك؟ Yang mana foto dia, ini atau itu? أي الموعدين أفضل اليوم أو غدا؟ Mana waktu yang lebib pas, hari ini atau besok? Sekian, wa al hamdulillah