Langsung ke konten utama

urusan ibadah nanti dulu

Dalam al-Quran dan kitab-kitab hadits, proporsi terbesar kedua sumber ajaran Islam tersebut berkenaan dengan urusan muamalah. Ayat-ayat ibadah dan ayat-ayat berkenaan kehidupan sosial adalah selalu disandingkan bersamaan. Untuk bahkan lebih banyak muamalah sosial dibandingkan ibadah  Begitu juga di dalam kitab hadits. Dari dua puluh jilid Fath al-Bari: Syarah Shahih Bukhari misalnya, hanya empat jilid berkenaan dengan urusan ibadah.

Dalam Islam bila waktu ibadah bersamaan dengan urusan muamalah yang penting, ibadah boleh ditunda atau ditangguhkan pelaksanannya. Ibadah yang mengandung segi sosial diberi ganjaran besar dibandingkan ibadah bersifat perorangan.

Ketika urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena satu hal, maka kafaratnya (tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan muamalah sosial misalnya Orang yang tidak mampu berpuasa diharuskan memberi makanan kepada orang miskin, di sebut fidyah.

Menariknya, bila orang tidak baik atau melakukan kesalahan dalam urusan muamalah ini, urusan ibadah tidak dapat menutupinya. Ketika seseorang merampas hak orang lain, tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajud misalnya bahkan shalat fardhu sekalipun. Ketika saya melukai Anda, kesalahan saya tidak dapat ditebus dengan “sujud” ribuan tahun. Satu-satunya cara adalah saya meminta maaf kepada Anda.

Melakukan amal baik dalam urusan sosial, lebih baik dari pada ibadah sunnah. Bahkan kebaikan dalam urusan sosial pada titik tertentu menjadi penentu diterimanya atau tidak, atau bermanfaat atau tidak ibadah seseorang. Diriwayatkan bahwa Allah SWT telah berkata melalui Muhammad saw dalam hadits qudsi, bahwa “tidak beriman kepada-Ku orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” Juga diriwayatkan oleh nabi Muhammad saw berkata bahwa “hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia pada hati orang (beriman)—(seperti) menutup rasa lapar, membebaskan (orang) dari kesulitan, atau membayarkan utang.”

Begitu pentingnya urusan muamalah sosial ini, sehingga jelas bahwa Islam tidak saja mengenai halal haram. Namun lebih mencakup ruang lingkup yang lebih luas, sehingga  Islam yang selama ini dilihat hanya terbatas dalam persoalan haram dan halal, Tidak lagi sekedar agama hukum atau nomos saja. 

A.A.N

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...