Langsung ke konten utama

Asuransi Konvensional Lebih Haram Dari Bank

Ketika berbicara keuangan syariah, sebagian kita cenderung untuk berpikir tentang perbankan syariah. Ketika berbicara tentang menghindari riba, sebagian kita cenderung merasa cukup hanya dengan tidak menabung di bank konvensional...atau tidak memakan bunga dari bank konvensional. Sebagian kita cenderung lupa pada bagian sistem keuangan yang lain, yaitu asuransi. Padahal asuransi konvensional jauh lebih haram daripada bank konvensional. Jika bank konvensional fokus hanya pada praktik riba, maka asuransi konvensional mengandung semua prinsip haram yang utama dalam syariat muamalah; riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir(judi).

Riba terkandung dalam transaksi asuransi konvensional terjadi ketika seorang klien asuransi mendapat klaim di atas jumlah premium yang telah dibayarkan. Setiap bulan hanya bayar premium 100ribu, tapi ketika sakit setahun kemudian, pihak asuransi menanggung beban 10 juta misalnya. Jelas bahwa, 8.8 juta (10-(100rb x 12)) yg kita pakai dalam pengobatan merupakan riba (tambahan nilai tanpa usaha sepadan). Asuransi konvensional juga mengandung gharar karena jenis klaim yang akan ditanggung tidak pasti bentuknya. Misalnya asuransi kecelakaan. Kecelakaan yang akan terjadi pada pihak klien di masa yang akan datang tidak dapat dipastikan detailnya. Selain itu gharar juga terdapat pada harga klaim yang tidak bisa dipastikan. Jenis klaim di masa yang akan datang yang tidak dapat dipastikan, berakibat pada tidak dapat dipastikannya harga yang akan dibayar perusahaan asuransi kepada klien.

Asuransi konvensional juga memiliki unsur maysir karena keuntungan masing-masing pihak baik perusahaan maupun klien terjadi atas permainan probabilitas di mana keuntungan pihak perusahaan didapat dari probabilitas tidak terjadinya klaim dari klien, yang mana berakibat klien menderita kerugian karena telah membayar premium, dan sebaliknya.
Jadi jelas bahwa asuransi konvensional lebih haram daripada bank konvensional. Sebagian kita mungkin kurang memperhatikan hal ini karena kita cenderung lebih familiar dengan bank, daripada asuransi. Tapi seiring dengan perkembangan zaman, asuransi mulai menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, hendaklah kita memperhatikannya dengan seksama, sehingga tidak menjadi orang yang pro islam dan ekonomi islam, tapi masih bernikmat-nikmat dengan asuransi konvensional.
Sejenak mari lupakan ancaman bagi pelaku gharar dan maysir, cukuplah kita renungkan janji Allah terhadap pemakan riba. Bukankah Allah telah menjanjikan neraka bagi mereka? ”Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS : 2/275).

Ya, neraka, tidak cukupkah ia sebagai pengancam? Atau kita masih memerlukan perkataan ini?
الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه. رواه الطبراني وغيره، وصححه الألباني.
"(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri." (Riwayat At Thobrany dan lainnya serta dishahihkan oleh Al Albany).
Subhanallah, tidakkah riba begitu menjijikkan? Setelah mengetahui betapa menjijikkannya riba, apakah kita masih betah bernikmat-nikmat menggunakan asuransi konvensional? Atau kita ingin menganggap diri kita orang yang terpaksa? Terpaksakah orang yang baru membayar premium 1 jutaan saja lalu meminta klaim kecelakaan 10 juta, sedangkan ia memiliki tabungan berpuluh juta?
Jika kita termasuk orang-orang yang merasa benar-benar terpaksa, maka berpikir keraslah, lakukan analisis terbaik, dan siapkanlah jawaban yang super bagus, agar dalam wawancara di akhirat nanti Allah juga merasa kita benar-benar terpaksa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...