Langsung ke konten utama

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia


Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktik operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.
Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya. Hingga saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainnya telah menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat.
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.

Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi  islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim pada masa itu. Dimana ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu  Al-Qur’an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari hutangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan keterangan atau kesaksian apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu adalah muamalah perdagangan tunai sehari-hari, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (QS Al-Baqarah: 282).
Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhai oleh Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dengan keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi islam  merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi
Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara islami, ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya.
Kedua, bagaimana sistem ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara lain.
Ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk menjawab pertanyaan itu, maka pemerintah dengan organisasi-organisasi ekonomi Islam harus bersatu untuk mewujudkan undang-undang yang mendukung perekonomian islam di tanah air.
Dengan cara seperti itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan dapat dipikirkan dan ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi islam merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari’ah.
Hikmah didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba (melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah swt.
Wallahul Muwaffiq


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Pacar sewaan

Hebat ya masa kini,  hanya satu jam bagi pemula saja bisa menghasilkan 500.000. Apalagi yang expert,  rate nya Kisaran 25.000.000 per jam Hanya dengan menjadi PACAR SEWAAN Begitu mudah ya menghasilkan uang dgn modal KEBOHONGAN.  Lalu dimana karamah,  izzatul nafsi,  ash shidqi, al amanah, halal haram?  Bukankah bohong itu harus ditebus dengan kaffarah?  Bukankah rasulullah saw bersabda لا تكذب " jangan sekali Kali kamu berbohong" ?  Bukan hanya karena PACAR SEWAAN itu sedang marak,  trendy,  dan sgt menjanjikan penghasilan yg melimpah per hari,  lantas kita boleh gunakan sebagai alat berniaga.  Islam sudah jelas mengatur kehidupan ummatnya.  Masih banyak perkerjaan lain walau penghasilan nya minim dibandingkan PACAR SEWAAN tapi di mata Allah sungguh mulia dan di ridhai.  Ada yg berpendapat bahwa itu sama saja dgn biro jodoh,  ada juga yg melihat nya dr kacamata plus mi...

Manfaat Mempelajari Ekonomi Islam

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi  Syariah  merupakan  ilmu   pengetahuan  social   yang  mempelajari       masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh  nilai-nilai  islam.  Ekonomi                syariah   berbeda   dari  kapitalisme,  sosialisme,  maupun   negara   kesejahteraan       (Welfare State).  Berbeda dari  kapitalisme  karena  Islam  menentang  eksploitasi        oleh  pemilik  modal  terhadap  buruh  yang  miskin,  dan  melarang  penumpukan       kekayaan.  Selain  itu,  ekonomi  dalam   kaca  mata  Islam   merupakan   tuntutan ...