Langsung ke konten utama

SOAL

SOAL

Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum,

Ana mau bertanya, ada calon istri meminta calon suaminya untuk membaca hafalan sebagian dari ayat al-Qur'an setelah akad nikah.

Bagaimana hukumnya?

Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila seorang laki-laki menjadikan maharnya berupa jasa mengajari istrinya al-Qur'an ini dibolehkan.

Dalam salah satu riwayat disebutkan,

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ، أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ المَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا، فَقَالَ: «هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟» فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: «اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا، قَالَ: «انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي - قَالَ سَهْلٌ: مَا لَهُ رِدَاءٌ - فَلَهَا نِصْفُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ» فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ فَرَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُوَلِّيًا، فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: «مَاذَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟» قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا، وَسُورَةُ كَذَا، وَسُورَةُ كَذَا -  عَدَّهَا - قَالَ: «أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ.

Dari Sahl bin Said radhiyallahu anhu beliau berkata: Datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam seraya berkata, “Ya Rasulullah saya datang untuk menghibahkan diriku ini untuk anda,”  maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun melihat kepadanya dan memperhatikan sosoknya mulai dari bawah sampai ke atas kemudian Beliau mengangguk-anggukkan kepala.

Ketika perempuan ini melihat bahwa Beliau shallallahu alaihi wasallam tidak mempunyai minat kepadanya, diapun lalu duduk. Tiba-tiba seorang lelaki dari sahabat Beliau bangkit dari duduknya seraya berkata: "Wahai Rasulullah jika anda tidak mempunyai minat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya."

Rasulullah bertanya:"Apakah ada sesuatu yang engkau miliki?. Dia menjawab: "Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah engkau kepada keluargamu dan lihatlah barangkali engkau mendapatkan sesuatu?"
Lalu dia beranjak pergi kemudian datang kembali, seraya berkata: "Demi Allah tidak wahai Rasullullah saya tidak mendapatkan suatu apapun."

Beliau memerintahkan: "Lihatlah di rumahmu dan carilah walau sekedar cincin yang terbuat dari besi." Lalu dia beranjak pergi dan datang kembali, seraya berkata: "Demi Allah, wahai Rasullullah saya tidak mendapatkan meskipun cincin dari besi, akan tetapi ini saya mempunyai sarung saya ini." Sahal berkata apa yang dia miliki dari kain tersebut dan bagi istrinya separonya, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Apa yang akan engkau perbuat dengan kain sarungmu jika engkau memakainya maka tidak tersisa baginya istrinya  sedikitpun, dan jika dia memakainya maka tidak tersisa sedikitpun bagimu.

Kemudian lelaki tersebut duduk dalam waktu yang cukup lama lalu dia bangkit dari duduknya dan beranjak pergi. Ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melihatnya pergi meninggalkan majlis tersebut maka Beliau pun memerintahkan untuk memanggilnya kembali, dan ketika lelaki tadi telah datang menghadap, Beliau saw bertanya kepadanya: "Apa yang engkau miliki dari al Qur’an?" Dia menjawab: "Saya hafal surat ini, surat ini dan surat ini dia menyebutkan perinciannya," Beliau bersabda: "Apakah engkau menghafalkannya di hatimu?Dia menjawab: "Iya benar..". Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam_ bersabda: _"Pergilah engkau telah menikahi – perempuan tadi – dengan apa yang engkau miliki dari al Qur’an.”
[HR. Bukhari no.5030 dan Muslim no. 1425 dan yang lainnya.]

Dalam kitab _al-Iqna' fi Halli alfadz Abi Syuja' (2/425)_ disebutkan,

“(Dibolehkan menikahi seorang perempuan dengan (mahar sesuatu) kemanfaatan yang telah diketahui) dapat dipenuhi dengan akad sewa-menyewa, seperti; pengajaran yang di dalamnya terdapat kesulitan, menjahit baju, dan menulis serta hal-hal lain yang semacamnya. Ruang lingkup pengajaran sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, cakupannya menyeluruh meliputi hal-hal yang wajib untuk diajarkan, seperti mengajarkan surat al Fatihah dan lainnya, mengajarkan al Qur’an, al Hadits, fiqih, syair dan khath dan yang lain selama bukan termasuk hal-hal yang diharamkan ”.

Sebagian Ulama' berpendapat itu boleh bila tidak memiliki sedikitpun harta untuk jadi mahar bila dilihat dari  zhahir nash di atas.

[Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 19/35  no.6029] menerangkan:

“Sah hukumnya mengajarkan sesuatu dari al Qur’an kepada seorang wanita yang dijadikan sebagai mahar baginya pada saat akad nikah jika si lelaki tidak memiliki harta benda, sebagaimana yang tertuang dalam shahih Bukhari dan Muslim."

Apabila maharnya cuma membaca ayat atau surat tertentu dihadapan istri maka ini tidak tepat. Namun Apabila bacaan itu sekedar syarat dan bukan mahar maka  tidak masalah.         

Disebutkan dalam _Hasyiyah al Bujairimi ‘alal Khatib (3/444) :_
"Dan tidak ada batasan sedikit banyaknya sebuah mahar. Bahkan ketentuannya adalah setiap sesuatu yang sah untuk diperjual-belikan, ditukar dan sebagai alat tukar, maka dia sah sebagai mahar. Sedangkan jika  tidak sah diperjual belikan maka tidak sah dan tidak layak pula dijadikan sebagai mahar. Lalu apabila melaksanakan akad nikah dengan mahar yang tidak termasuk harta benda dan tidak pula bisa ditukarkan dengan sesuatu yang berharga, seperti dua butir biji gandum ; maka tidak sah penyebutan mahar tersebut dalam akad nikah, dan perkaranya dikembalikan pada keumuman mahar yang berlaku dalam keluarga tesebut atau masyarakat secara umum."

Walahu A'lam.
A. A. N

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TURATS

Syekh Ali Jum'ah berkata: Tujuan utama kita mempelajari atau mengkaji ilmu, pemikiran, dan semua yang dilahirkan oleh para ulama sebelum kita (turats), bukan hanya untuk sekedar menghafal dan mengulangnya saja, hingga perjalanan ilmu ini terhenti pada kita. Namun tujuan utama kita mengkaji turats adalah untuk mendapatkan serta menyerap metodologi, kaidah, dan alat-alat yang ada pada khazanah turats ini. Agar kita mampu melanjutkan perjalanan dan bangunan ilmu mereka. Kami tekankan lagi bahwa metode dan cara pikir, merupakan hal utama yang harus kita ambil dari turats ini. Kita tidak harus terlalu fokus mendalami detail permasalahan-permasalahan yang mereka bahas. Namun kita harus mengerti cara mereka berpikir, demi kebaikan zaman mereka. Hal ini akan mengantarkan kita kepada: 1. Sumber (dalil) penelitian, 2. Tata cara penelitian, 3. Kriteria seorang peneliti. Inilah yang kemudian dijadikan metodologi ilmiah modern oleh Roger Bacon. Padahal sebenarnya 3 hal ini merupakan uns...

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino...

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bu...