Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Nahrawi Center: Makna dibalik Qurban

Nahrawi Center: Makna dibalik Qurban

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Menurut Microcredit Summit (1997) dalam Ashari (2006:147) mengemukakan definisikredit mikro yaitu “Programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit berjumlah kecilkepada warga miskin untuk membiayai kegiatan produktif yang dia kerjakansendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduliterhadap diri sendiri dan keluarganya.”Sementara menurut Paket Kebijaksanaan (1993) dalam buku Totok Budisantoso (2005: 121) menyatakan bahwa “Kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp250 juta untuk membiayai usaha produktif”.Sedangkan pengertian kredit untuk usaha mikro adalah “Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta”. Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai p

Pengertian Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam

Gambar
Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham........... , membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Quran dan hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas. Sedangkan kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah. Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang dicetak, tapi mencakup seluruh jenisnya dinar, dirham dan fulus. Untuk menunjukkan dirham dan dinar mereka mengunakan istilah naqdain. Namun mereka berbeda pendapat apakah fulus termasuk dalam istilah naqdain

MUsyarakah Mutanaqishah VS Bai BIthaman Ajil

mengapa para pakar ekonomi dan syari’ah lebih memilih akad MM (musyarakah mutanaqishah di bandingkan dengan BBA(Ba’i Bithaman Ajil)? Dalam musyarakah mutanaqisah terdapat pula dua bagian akad, yaitu Pertama; asset barang tersebut jadi milik bersama. Adapun besaran kepemilikan dapat ditentukan sesuai dengan sejumlah modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama tersebut.....Kedua; nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal/dana yang dimiliki oleh bank syariah. Perpindahan kepemilikan dari porsi bank syariah kepada nasabah seiring dengan bertambahnya jumlah modal nasabah dari pertambahan angsuran yang dilakukan nasabah. Hingga angsuran berakhir berarti kepemilikan suatu barang atau benda tersebut sepenuhnya menjadi milik nasabah. Penurunan porsi kepemilikan bank syariah terhadap barang atau benda berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Selain sejumlah angsuran yang harus dilakukan nasabah untuk mengambil alih kepemilikan, nasabah harus membayar sej