Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Cerai SMS

Assalamualaikum saya ijin bertanya kepada ustazah.  Apakah ada dalil dari empat madzhab yang mengesahkan kalimat cerai laki laki kepada istrinya melalui WA, SMS atau telpon ? Walaikum salam wr wb Semasa Imam 4 madzhab belum ada SMS,  WA,  atau telpon.  Tapi ada surat menyurat ust.  Namun untuk cerai adalah hal yg bilamana dikatakan dgn bercandapun,  maka sudah jatuh.  Artinya bila melalui SMS,  WA atau tlpon maka talaq nya jatuh,  berdasarkan hadits rasulullah saw. عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ‏‏قَالَ ‏: ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 ) Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaz nya baik langsung atau tidak langsung (sms,  wa,  email dsb)  adalah lafaz sarih yg berlaku hukumnya.  Kembali kepada niat.  Karena lafaz hanya penghantar saja. Adapun bagi yang melafazkan scr langsun