Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Beda antara Akad Tabarru’ dan Tijarah

Akad Tabarru’ adalah (1) Not-profit transaction; (2) Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersial; (3) Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu; (4) Tidak dapat diubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya. Akad Tijarah adalah (1) Profit transaction oriented; (2) Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial; (3) Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya; (4) Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua, yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return. Pada hakikatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan ke

Tijarah

Tijarah adalah Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syariah. Semua bentuk akad yang ditujukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, di antaranya mudharabah dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli, di antaranya bay’ bi tsaman ajil, murabahah, salam, dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, di antaranya ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, di antaranya wadi’ah yad al amanah dan wadiah yad dhamanah. Tijarah Dualiyah; Perdagangan internasional (international trade) adalah pertukaran barang dan jasa antarnegara melalui ekspor dan impor. Tijarah Ghairu Madhurah; Perdagangan jasa (trade in-services).

Tabarru' pada Asuransi

Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarpeserta, bukan untuk tujuan komersial. .... Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya: (a) hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu; (b) hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok; (c) cara dan waktu pembayaran premi dan klaim; (d) syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum penerapan akad tabarru’ pada asuransi syariah: (1) Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. (2) Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antarpeserta pemegang polis. Berikut ini adalah kedudukan Para Pihak dalam akad tabarru’ pada asuransi syariah: (1) Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau p