Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Hidup itu Indah

Hidup itu adalah sebuah evaluasi dimana kita harus bisa mengisi kehidupan ini dengan segala perbuatan baik sebaik-baiknya untuk bekal kita di akhiran nanti. Banyak orang bilang kalau rumput tetangga itu lebih hijau, Maka dari itu jadikanlah rumput tetangga tersebut sebagai motivasi. Kedewasaan seseorang bukan di ukur dari usianya, melainkan dari cara berfikir yang bijak dan dapat membedakan mana yang baik juga mana yang buruk. Berfikirlah positif dalam menjalani semua perbuatan, selagi kita tidak berbuat kejahatan. Jadilah diri sendiri dan jadikan kekurangan yang ada pada diri kita sebuah kelebihan. Dengan mensyukuri nikmat yang telah diberikan kepada kita  oleh Allah, maka akan lebih banyak rizki dan keberkahan yang kita dapat. Kesuksesan adalah perjalanan bukan tujuan akhir (succes is journey not a destination) Harta itu sebuah jembatan dalam kehidupan bukan tujuan hidup kita dan kehidupan itu sebuah ujian bukan pujian Bahagialah orang yang mengetahui dan dapat mencintai sia

Manfaat Mempelajari Ekonomi Islam

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ekonomi  Syariah  merupakan  ilmu   pengetahuan  social   yang  mempelajari       masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh  nilai-nilai  islam.  Ekonomi                syariah   berbeda   dari  kapitalisme,  sosialisme,  maupun   negara   kesejahteraan       (Welfare State).  Berbeda dari  kapitalisme  karena  Islam  menentang  eksploitasi        oleh  pemilik  modal  terhadap  buruh  yang  miskin,  dan  melarang  penumpukan       kekayaan.  Selain  itu,  ekonomi  dalam   kaca  mata  Islam   merupakan   tuntutan       kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.       Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat, khususnya perbankan, asuransi dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebar di seluruh  Indonesia. Lembaga asuransi syariah pada tahun 1994

Ingin kaya? Ikuti trik ini

Ingin  menjadi manusia yg kaya? Jadilah mu'min kaya yg sholeh.... Sebuah catatan hidup yg menarik dari syaikh Ar-Rajhi. Baiknya luangkan waktu untuk menyimak konglomerat lulusan SD ini, bagaimana profil Sulaiman Ar-Rajhi bisa menciptakan bank syariah terbesar didunia dan kemudian memilih hidup miskin diusia senjanya. Ada bebrapa hal penting yang bisa dipelajari dari konglomerat bernama Sulaiman Abdul Aziz Al-Rajhi kelahiran Jeddah 1920 ini : 1. Majalah Forbes menyebutkan kakayaannya 7,7 milyar Dollar (lebih dari 70trilyul rupiah) dan orang terkaya no 120 di dunia, tetapi beliau tetap tampil dengan sederhana, berpakaian jubah putih bersih yang jauh dari kesan glamour dan berlebihan. 2. Beliau memulai usaha dari Nol, kehidupan masa kecilnya sangat susah hingga pernah bekerja jadi kuli panggul dan menjual kayu bakar di masa kanak-kanaknya. Beliau tercatat hanya berpendidikan setingkat sekolah dasar (SD). Tetapi dengan ketekunan, hemat dan kerja keras serta tawakkalnya kepada Al

Ekonomi Islam

Sistem Kapitalisme telah gagal. Para kapitalis juga gagal menemukan obat mujarab yang menyembuhkan. Pasalnya, sistem Kapitalisme secara inheren mengandung sebab-sebab kegagalannya, sekaligus bisa melahirkan krisis demi krisis. Jadi, akar penyakitnya ada pada dasar-dasar sistem Kapitalisme itu sendiri, sementara mereka hanya mengobati gejala dan dampak krisisnya saja. Hal itu karena mereka membatasi pandangannya hanya pada dua sistem: Sosialisme-Komunisme dan Kapitalisme. Mereka membandingkan keduanya. Lalu mereka menyimpulkan bahwa Sistem Kapitalisme masih lebih baik daripada Sosialisme-Komunisme yang telah runtuh, dan tidak ada alternatif lain. Seandainya mereka mempelajari masalah ini secara obyektif, meski tidak mengimani Islam, mereka pasti akan menemukan bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu menjamin kehidupan ekonomi yang adil, aman dan bebas dari krisis. Hal itu karena Sistem Ekonomi Islam yang agung telah dirancang oleh Allah Swt., Zat Yang Mahatahu

Bank Syariah Sebagai Lembaga Keuangan

A. Tujuan, Sistem, Prinsip, Piranti Keuangan Bank Syariah Pada dasarnya operasi Bank Syariah (Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (bank komersil/umum) yaitu sebagai lembaga perantara. Bank Syariah berperan sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak. Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dengan debitur. Berbeda dengan bank konvensiona

Ekonomi Islam= Ekonomi Sederhana

Pilar utama ekonomi yang disebutkan Tuhan dalam firman-Nya, yaitu jual-beli, mengindikasikan kesederhanaan bentuk sistem ekonomi dalam Islam. Jual-beli menjadi pedoman atau referensi pengembangan ekonomi dengan semua aktifitasnya. Jual-beli bahkan harus menjadi acuan atau ukuran dalam menilai konsistensi ekonomi dalam menjalankan prinsip-prinsip Islam. Jual-beli menjadikan warna ekonomi begitu sederhana. Bahwa ekonomi harus bermuara pada aktifitas jual-beli, termasuk aktifitas pendukung ekonomi di sektor keuangan; investasi, menjadikan ekonomi tidak rumit dan kompleks. Bagi  yang tidak suka berpikir rumit, mengenali transaksi ekonomi Islam mudah saja, lihat akhir transaksi, apakah ada jual-beli di ujung aktifitasnya. Kompleksitas terjadi di perekonomian modern, karena ekonomi tidak concern terhadap underlying transaksi ekonomi. Ekonomi modern hanya memperhatikan prosesi-prosesi dan outlet-oulet "how make money more money". Akhirnya menggunakan konsep bunga dan spekulasi ino

Hak seorang istri

Sesungguhnya Islam adalah agama yang adil, mulia dan menyamakan hak. Islam telah menjamin hak para wanita, sebagaimana dia menetapkan padanya beberapa kewajiban. Dan Allah telah 'Azza Wajalla telah menentukan bagi suami dan istri hak dan kewajiban masing-masing. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf”. (Albaqarah : 228) Diantara hak-hak istri pada suaminya adalah sebagai berikut : 1. Ridho istri terhadap suaminya Seorang gadis berhak untuk melihat orang yang datang melamarnya. Diantara haknya juga adalah menerima atau menolak. Jika ia janda, ia tetap mendapatkan hak ini juga. Sebagaimana sabda Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam : “Tidak boleh menikahkan seorang janda hingga ia diminta persetujuannya dan tidak boleh dinikahkan seorang gadis hingga diminta izinnya. Mereka bertanya : “ Ya Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah menjawab : “ Dia diam”. (HR.Bukhari dan Muslim).

3 x 8= 23

Yan Hui adalah murid kesayangan Confusius yang suka belajar, sifatnya baik. Pada suatu hari ketika Yan Hui sedang bertugas, dia melihat satu toko kain sedang dikerumunin banyak orang. Dia mendekat dan mendapati pembeli dan penjual kain sedang berdebat. Pembeli berteriak: "3x8 = 23, kenapa kamu bilang 24?" Yan Hui mendekati pembeli kain dan berkata: "Sobat, 3x8 = 24, tidak usah diperdebatkan lagi" Pembeli kain tidak senang lalu menunjuk hidung Yan Hui dan berkata: "Siapa minta pendapatmu? Kalaupun mau minta pendapat mesti minta ke Confusius. Benar atau salah Confusius yang berhak mengatakan." Yan Hui: "Baik, jika Confusius bilang kamu salah, bagaimana?" Pembeli kain: "Kalau Confusius bilang saya salah, kepalaku aku potong untukmu. Kalau kamu yang salah, bagaimana?" Yan Hui: "Kalau saya yang salah, jabatanku untukmu." Keduanya sepakat untuk bertaruh, lalu pergi mencari Confusius. Setelah Confusius tau duduk persoalannya, Co

Dalil Hukum Waqaf

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas.  Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267). “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Ma

Al-Qardh

Sistem finansial bank syari’ah saat ini mulai berkembang di negara-negara Islam. Sistem ini memang diakui dalam praktik ekonomi dan perdagangan sebagai sistem yang memiliki efektifitas dan keuntungan yang cukup tinggi...Gambaran mengenai sistem haruslah komprehensif baik mengenai karakteristik maupun syarat-syarat keberlakuannya, sehingga dimungkinkan untuk melakukan studi fiqih mengenai status hukum dan nilai syari’ahnya. Studi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang mampu memberikan suatu pengenalan atau studi pengantar. Al-Qardh (Soft and Benevolent Loan) A. Pengertian Al-Qardh Al-Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Akad qiradh dimaksudkan untuk berlemah-lembut terhadap sesama manusia, menolong urusan kehidupan mereka. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad tathawwu’i atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. B. Landasan Syari’ah

Zakat profesi

Tanya: Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Perkenankan saya mengirim pertanyaan yang terkait dengan sedikit kebingungan saya, yaitu masalah zakat profesi. Mohon dijelaskan tentang bagaimana kedudukan zakat profesi ini. Sebab kalau tidak salah sepertinya ada sebagian kalangan yang mengingkari keberadaan zakat ini. Terima kasih dan jazakallahu khairan sebelumnya. Wassalam wr wb. ....... Jawab: Assalamualaikum wr wb Bila membahas zakat profesi maka akan memakan satu bab tersendiri, untuk lebih singkatnya adalah sebagai berikut: Dalam berbagai buku fiqih klasik memang tidak ditemukan cabang zakat ini, cabang zakat profesi ini adalah hasil ijtihad para ulama fiqih masa sekarang, dengan alas an yang kuat pula. Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizaka

Lisan = senjata

Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah berkata baik atau hendaklah diam.” Sebagai seorang muslim kita harus berhati-hati dalam menjaga lisan, jangan sampai kita ceroboh dalam berbicara dengan lawan bicara, ..... siapapun dia. Karena salah-salah kita bicara akan dapat berakibat fatal, yang dapat membuat sakit hati seseorang. Pembicaraan yang keluar dari lisan hendaklah sesuatu yang bermanfaat dan didasarkan atas kebenaran serta kemaslahatan yang ditimbulkan dari perkataan tersebut. Ada saatnya kita harus bicara dan ada saatnya kita harus diam. Banyak peristiwa yang terjadi yang disebabkan dengan ucapan yang menyinggung pihak lain. Saat ini seringkali ucapan-ucapan yang keluar dari lisan seseorang berujung ke pengadilan dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Oleh karenanya Rasulullah bersabda agar kita sebagai umatnya menjaga lisan. Sebagai sarana berkomunikasi antara sesama manusia, lisan memiliki peran yang sangat vital. Kesa

Prinsip Modal Pokok Dalam Akutansi Islam

Diantara tujuan syariat Islam ialah menjaga dan mengembangkannya melalui jalur-jalur yang syar’i, untuk merealisasikan fungsinya dalam kehidupan perekonomian serta membantu memakmurkan bumi dan pengabdian kepada Allah SWT....Sumber-sumber hukum Islam telah mencukup kaidah-kaidah yang mengatur pemeliharaan terhadap modal pokok (kapital) Prinsip-Prinsip Akuntansi pada Modal Pokok yang terpenting diantaranya sebagai berikut. 1. Tamwil dan Syumul (Mengandung Nilai dan Universal) modal itu harus dapat memberikan nilai, yaitu mempunyai nilai tukar di pasar bebas. Bisa saja, modal beda dalam naungan sebuah perusahaan dalam bentuk uang, barang milik, atau barang dagangan selama harta itu masih bisa dinilai dengan uang oleh pakar-pakar yang ahli di bidang itu serta disepakati oleh mitra usaha. Ra’sul-maal (modal awal) juga bisa berbentuk manfaat , yang dalam konsepakuntansi positif disebut ushul ma’nawiah (modal nonmateri), seperti halnya sesorang yang terkenal maupun nama baik dan hak-hak

Statistik

STATISTIK, DATA DAN VARIABEL 1. KONSEPTUAL STATISTIK  DEFINISI STATISTIK Secara umum statistik didefnisikan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan,n mengornasir, mempresentasikan, menganalisis serta menginterpretasikan data dengan tujuan untuk membantu di dalam pengambilan keputusan yang lebih efektif (Lind, 2000)  JENIS-JENIS STATISTIK Statistik jika dilihat berdasarkan aplikasinya dibedakan menjadi dua macam yaitu : Statistik Deskriptif  Pada dasarnya statistik deskriptif berkaitan dengan metode bagaimana mengorganisir, menyimpulkan dan mempresentasikan data ke dalam suatu cara yang informatif.  Pada dasarnya statistik dekriptif ini bertujuan untuk menjelaskan atau menggambarkan karakteristik dari data  Sebagai contoh : misalnya deskriptif tentang variable gaji karyawan PT ANDALUSIA bersarkan pengelompokkannya akan memuat informasi menganai daftar gaji karyawan berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, masa kerja , kepangkatan S