Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Penjelasan tentang SHOLAT JUMAT PEREMPUANBagian dari perbedaan fiqh DAN RAHMAT BAGI UMAT ISLAM

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syahr al- Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan shalat Jumat dan mereka ikut menunaikannya maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki. Mereka tidak perlu pula mengulang shalat Zhuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa senada. Ulama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Ia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan shalat Jumat bersama kaum laki-laki maka yang demikian sudah mencukupi (kewajiban shalat Zhuhurnya). Sehingga, tidak perlu lagi mereka melaksanakan shalat Zhuhur. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hukum wajib shalat Jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit. Jika laki- laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap b

Tipe Shalat menurut Al-Qur'an

Assalamu'alaykum wr.wb. Apa kabar sahabat2 yg dirahmati Allah? Ada bbrp tipe shalat dlm Qur'an. Masing2 kita bisa lihat dan koreksi sendiri, di mana posisi kita dlm mlkk shalat. 1. Shalat mabuk (shalaatihim syukaara). "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (Q. An-Nisa' 4: 43). Allah melarang orang dalam keadaan mabuk melakukan shalat.  Ketika mabuk org tidak mengerti apa yg ia ucapkan. Jika ayat ini kita jadikan pelajaran dan hikmah, kita harus intropeksi diri. Tanya diri sendiri, apakah kita sdh mengetahui arti bacaan shalat, apakah sdh paham. Jika blm segeralah kita belajar ulang. 2. Shalat Malas (shalaatihim kusaala) "Sesungguhnya orang2 munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dg shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Alla

Air mani

Wa'alaykumussalam wr.wb. Pernahkah kita berfikir atau merenungkan bahwa kita diciptakan dari air mani yang latah? Kemudian Allah ciptakan manusia dari air yg latah itu, dengan berbagai warna kulit, putih, sawo matang, hitam manis, cantik rupawan, ganteng, semua diciptakan Allah indah...! Tanda2 kekuasaan Allah itu banyak pada diri kita, tapi قليلا ماتشكرون  (sedikit sekali kamu yg bersyukur). "Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apa ia diciptakan. Dia diciptakan dari air (mani) yang terpancar dari tulang punggung (sulbi) dan tulang dada." (At-Thaariq: 5-6). "Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan memulai penciptaan manusia dari tanah, kemudian Dia menjadikan keturunnya dari saripati air yang hina (air mani)." (Q. as-Sajdah 32: 7-8) "Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan roh (ciptaan)-Nya ke dalam (tubuh) nya dan Dia menjadikan pendengaran, penglihatan dan hati bagimu, (tetapi), sedikit sekali kamu yang bersyukur." (Q. a

Lukman

Pada Suatu hari Lukman Hakim diminta majikannya untuk menyembelih kambing supaya memberikan bagian tubuh terbaik dr kambing itu. Maka dia persembahkan hati dan lidah kambing itu. Dalam kesempatan lain, majikannya memintanya menyembelih kambing agar memberikan bagian yg paling buruk. Maka Lukman memberikan hati dan lidah pula. Sang majikan bertanya kepada Lukman, "kenapa selalu memberikan hati dan lidah kambing". Lukman menjelaskan, "hati dan lidah yg baik akan menjadikan seluruh tubuh baik. Namun bila hati dan lidah buruk, seluruh tubuh menjadi buruk. Tak ada seindah perangai seseorang melebihi bersih hati nurani dan tutur sapa lidahnya. Tak ada seburuk perilaku seseorang melebihi  kotor hati dan kejahatan lidah". Lukman mendapatkan al-hikmah dari Allah, yaitu anugerah yg padu di antara al-ilm (ilmu), al-fahm (pemahaman), dan al-ta'bir (pengungkapan). Lukman dimerdekakan dan menjadi hamba Allah yg sangat mulia, sehingga diabadikan namanya dalam al-Quran. Sem

shalat Ampunan dosa

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, عن أبي هريرة - رضي الله عنه - أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال: أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia MANDI dari air sungai itu setiap hari LIMA kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau (saw) berkata, “Maka begitulah perumpamaan SHALAT LIMA waktu, dengannya Allah mengHAPUSkan DOSA.” (HR. Muslim) #doa وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَر

DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?

Sebagian pihak menilai bahwa denda karena keterlambatan membayar adalah riba, sehingga dilarang LKS mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran hutangnya. Maka, marilah kita rujuk dan mencari dasar dalam menetapkan sanksi bagi nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran kewajibannya adalah: وعن عمرو بن الشريد، عن أبيه -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-»  لي الواجد يحل عرضه وعقوبته. «     Artinya: dari Amru Ibn Asy-Syuraid, dari ayahnya, ia berkata, telah bersabda Rasul SAW: “Orang kaya yang menunda membayar hutang, maka menjadi halal kehormatan dan hukuman atas dirinya” (HR An-Nasa’I , Kitab Al-Buyu’ No. 4689; Abu Dawud, Kitab Al-Uqdhiyah No. 3628; Ibn Majah, Kitab Al-Ahkam No. 2427; Imam Bukhari menjadikannya sebagai ta’liq’ dan Ibn Hibban menilainya sahih) Imam Ibn Al-Mubarak berkata: ‏ ‏يحل عرضه )يغلظ له( وعقوبته )يحبس له( ‏ Artinya: menjadi halal kehormatan (bersikap keras/tegas kepadanya), dan menjadi halal kehormatannya (ia ditahan dipenjara)  

الزكاة

سؤال وجواب عن المصطلحات والمفاهيم الفقهية التى تدور حول الزكاة وردت اليوم في درس صحيح الجامع.. هناك مفاهيم كثيرة ، يصعب على المسلم فهمها فى الركن الثالث من أركان الإسلام وهو "الزكاة" . وهذه محاولة لتبسيط المفاهيم الفقهية والتى تدور حول الزكاة لعل الله ينفع بها المسلمين . 1-ما معنى العُشر ؟ العُشر: قدر وحدة من كل عشر وحدات من المال المُزكى، وبلغة الأرقام (1/10)، وبالنسبة المئوية (10%). 2-ما معنى نصف العشر ؟ نصف العشر: وحدة من كل عشرين وحدة من المال المزكى، وبلغة الأرقام (1/20)، وبالنسبة المئوية (5%). 3-ما معنى ربع العشر ؟ ربع العشر: وحدة من كل أربعين وحدة من المال المزكى، وبلغة الأرقام (1/40)، وبالنسبة المئوية (2.5%). 4-ما معنى الثِّنَى ؟ الثِّنَى: الثِّنَى (بكسر الثاء): أن يفعل الشيء مرتين، ويقصد به في مجال الزكاة تكرار إخراجها، وهو لا يجب، وأساس ذلك الحديث الشريف: (لا ثِنَى في الصدقة)، أي لا ازدواجية في الصدقة. 5-ما معنى الرِّقَة ؟ الرِّقَة: الدراهم المضروبة من الفضة، وفي الحديث الشريف: (وفي الرِّقَةِ ربع العشر) رواه البخاري. 6-ما معنى الوَرِق ؟ الوَرِق: الوَرِ