Cerai SMS

Assalamualaikum saya ijin bertanya kepada ustazah. 

Apakah ada dalil dari empat madzhab yang mengesahkan kalimat cerai laki laki kepada istrinya melalui WA, SMS atau telpon ?

Walaikum salam wr wb
Semasa Imam 4 madzhab belum ada SMS,  WA,  atau telpon.  Tapi ada surat menyurat ust. 

Namun untuk cerai adalah hal yg bilamana dikatakan dgn bercandapun,  maka sudah jatuh.  Artinya bila melalui SMS,  WA atau tlpon maka talaq nya jatuh,  berdasarkan hadits rasulullah saw.

عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ‏‏قَالَ ‏: ‏قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 )
Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaz nya baik langsung atau tidak langsung (sms,  wa,  email dsb)  adalah lafaz sarih yg berlaku hukumnya. 

Kembali kepada niat.  Karena lafaz hanya penghantar saja.
Adapun bagi yang melafazkan scr langsung dgn salah terucap tnp diniatkan terjadi perbedaan ulama di sana. 

Syafii dan hanbali : talaknya tdk berlaku karena faktor tdk sengaja dan kelepasan menucapnya atau keceplosan saja. 
Namun maliki mengembalikan nya kpd zahir hadits rasulullah. 

Dalm hal sms,  wa,  email,  walahu alam,  saya pribadi menilai bahwa itu adalah talaq yg di sengaja (artinya ada niat)  dan media penyampaiannya bisa menggunakan email, tlp,  sms,  wa dsb. 

Walahu alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?

Statistik

PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI KONVENSIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI ISLAM DALAM RUMUSAN TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI ISLAM