Zakat profesi
Tanya:
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Perkenankan saya mengirim pertanyaan yang terkait dengan sedikit kebingungan saya, yaitu masalah zakat profesi. Mohon dijelaskan tentang bagaimana kedudukan zakat profesi ini. Sebab kalau tidak salah sepertinya ada sebagian kalangan yang mengingkari keberadaan zakat ini.
Terima kasih dan jazakallahu khairan sebelumnya.
Wassalam wr wb. .......
Jawab:
Assalamualaikum wr wb
Bila membahas zakat profesi maka akan memakan satu bab tersendiri, untuk lebih singkatnya adalah sebagai berikut:
Dalam berbagai buku fiqih klasik memang tidak ditemukan cabang zakat ini, cabang zakat profesi ini adalah hasil ijtihad para ulama fiqih masa sekarang, dengan alas an yang kuat pula.
Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang mendukung adanya zakat profesi dan sebagian lagi berkeyakinan tidak ada zakat profesi. Berikut penjelasannya:
Ulama Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, alias yang berhubungan dengan ibadah semata, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu dibuat-buat sehingga tidak jatuh dalam lingkaran bid’ah.
Umumnya ulama hijaz menolak keberadaan zakat profesi. Bahkan ulama modern seperti termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily juga belum bisa menerima keberadaan zakat itu. Sebab zakat profesi itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendatangkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi.
Ulama Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya berbeda dengan hari ini.
Menurut mereka, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseorang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.
Ini berbeda dengan zaman sekarang, di mana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah hidup dalam kemiskinan.
Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.
Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini dalammenetapkan zakat profesi. Intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.
Yang berubah adalah fenomena sosial di masyarakat, sedangkan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.
Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Di antaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekurangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentudi zaman dahulu memang sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar dan membuat pelakunya kaya raya. Di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan: siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin di zaman ini?
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan `baku` yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.
Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Sementara di sisi lain, ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak/ belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru`iyahnya. Dan hal ini pun tidak lepas dari hadits rasulullah SAW :
“ perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam tubuh ummatku adalah rahmat"
Wabillahittaufiq
Amirah Nahraw
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda