Tabarru' pada Asuransi
Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antarpeserta, bukan untuk tujuan komersial. ....Dalam akad Tabarru’, harus disebutkan sekurang-kurangnya: (a) hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu; (b) hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok; (c) cara dan waktu pembayaran premi dan klaim; (d) syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum penerapan akad tabarru’ pada asuransi syariah: (1) Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. (2) Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antarpeserta pemegang polis.
Berikut ini adalah kedudukan Para Pihak dalam akad tabarru’ pada asuransi syariah:
(1) Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
(2) Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’).
(3) Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan hukum penerapan akad tabarru’ pada asuransi syariah: (1) Akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. (2) Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antarpeserta pemegang polis.
Berikut ini adalah kedudukan Para Pihak dalam akad tabarru’ pada asuransi syariah:
(1) Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah.
(2) Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’).
(3) Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda