Tijarah

Tijarah adalah Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syariah. Semua bentuk akad yang ditujukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, di antaranya mudharabah dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli, di antaranya bay’ bi tsaman ajil, murabahah, salam, dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, di antaranya ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, di antaranya wadi’ah yad al amanah dan wadiah yad dhamanah.

Tijarah Dualiyah; Perdagangan internasional (international trade) adalah pertukaran barang dan jasa antarnegara melalui ekspor dan impor.

Tijarah Ghairu Madhurah; Perdagangan jasa (trade in-services).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?

Statistik

PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI KONVENSIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI ISLAM DALAM RUMUSAN TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI ISLAM