Beda antara Akad Tabarru’ dan Tijarah
Akad Tabarru’ adalah (1) Not-profit transaction; (2) Tujuan transaksi adalah tolong-menolong dan bukan keuntungan komersial; (3) Pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter-part-nya untuk sekadar menutupi biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru’ tersebut. Tapi ia tidak boleh sedikit pun mengambil laba dari akad tabarru’ itu; (4) Tidak dapat diubah menjadi akad tijarah, kecuali ada persetujuan sebelumnya.
Akad Tijarah adalah (1) Profit transaction oriented; (2) Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial; (3) Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya; (4) Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua, yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return. Pada hakikatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt. semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersial) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’. ”Memerah susu kambing sekadar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
Akad Tijarah adalah (1) Profit transaction oriented; (2) Tujuan transaksi adalah mencari keuntungan yang bersifat komersial; (3) Akad Tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’ dengan cara bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya; (4) Dilihat dari sifat keuntungan yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua, yaitu: natural certainty return & natural uncertainty return. Pada hakikatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah Swt. semata. Itu sebabnya akad ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan komersial. Konsekuensi logisnya, bila akad tabarru’ dilakukan dengan mengambil keuntungan komersial, ia bukan lagi akad tabarru’. Ia akan menjadi akad tijarah. Bila ia ingin tetap menjadi akad tabarru’, ia tidak boleh mengambil manfaat (keuntungan komersial) dari akad tabarru’ tersebut. Tentu saja ia tidak berkewajiban menanggung biaya yang timbul dari pelaksanaan akad tabarru’. Artinya, ia boleh meminta pengganti biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan akad tabarru’. ”Memerah susu kambing sekadar untuk biaya memelihara kambingnya”, merupakan ungkapan yang dikutip dari hadis ketika menerangkan akad rahn yang merupakan salah satu akad tabarru’.
sangat membantu artikel syariahnya..
BalasHapus