urusan ibadah nanti dulu

Dalam al-Quran dan kitab-kitab hadits, proporsi terbesar kedua sumber ajaran Islam tersebut berkenaan dengan urusan muamalah. Ayat-ayat ibadah dan ayat-ayat berkenaan kehidupan sosial adalah selalu disandingkan bersamaan. Untuk bahkan lebih banyak muamalah sosial dibandingkan ibadah  Begitu juga di dalam kitab hadits. Dari dua puluh jilid Fath al-Bari: Syarah Shahih Bukhari misalnya, hanya empat jilid berkenaan dengan urusan ibadah.

Dalam Islam bila waktu ibadah bersamaan dengan urusan muamalah yang penting, ibadah boleh ditunda atau ditangguhkan pelaksanannya. Ibadah yang mengandung segi sosial diberi ganjaran besar dibandingkan ibadah bersifat perorangan.

Ketika urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal, karena satu hal, maka kafaratnya (tebusannya) ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan muamalah sosial misalnya Orang yang tidak mampu berpuasa diharuskan memberi makanan kepada orang miskin, di sebut fidyah.

Menariknya, bila orang tidak baik atau melakukan kesalahan dalam urusan muamalah ini, urusan ibadah tidak dapat menutupinya. Ketika seseorang merampas hak orang lain, tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajud misalnya bahkan shalat fardhu sekalipun. Ketika saya melukai Anda, kesalahan saya tidak dapat ditebus dengan “sujud” ribuan tahun. Satu-satunya cara adalah saya meminta maaf kepada Anda.

Melakukan amal baik dalam urusan sosial, lebih baik dari pada ibadah sunnah. Bahkan kebaikan dalam urusan sosial pada titik tertentu menjadi penentu diterimanya atau tidak, atau bermanfaat atau tidak ibadah seseorang. Diriwayatkan bahwa Allah SWT telah berkata melalui Muhammad saw dalam hadits qudsi, bahwa “tidak beriman kepada-Ku orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.” Juga diriwayatkan oleh nabi Muhammad saw berkata bahwa “hamba yang paling dicintai Allah ialah yang paling bermanfaat bagi manusia. Dan amal yang paling utama adalah memasukkan rasa bahagia pada hati orang (beriman)—(seperti) menutup rasa lapar, membebaskan (orang) dari kesulitan, atau membayarkan utang.”

Begitu pentingnya urusan muamalah sosial ini, sehingga jelas bahwa Islam tidak saja mengenai halal haram. Namun lebih mencakup ruang lingkup yang lebih luas, sehingga  Islam yang selama ini dilihat hanya terbatas dalam persoalan haram dan halal, Tidak lagi sekedar agama hukum atau nomos saja. 

A.A.N

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?

Statistik

PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI KONVENSIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI ISLAM DALAM RUMUSAN TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI ISLAM