DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?
Sebagian pihak menilai bahwa denda karena keterlambatan membayar adalah riba, sehingga dilarang LKS mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran hutangnya. Maka, marilah kita rujuk dan mencari dasar dalam menetapkan sanksi bagi nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran kewajibannya adalah: وعن عمرو بن الشريد، عن أبيه -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-» لي الواجد يحل عرضه وعقوبته. « Artinya: dari Amru Ibn Asy-Syuraid, dari a...
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda