Konfrensi Pers Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju

Pergerakan Indonesia Maju (PIM) adalah gerakan rakyat Indonesia lintas agama, suku, profesi, dan gender yang bergerak bersama untuk kemajuan bangsa atas dasar Tiga K: Kemanusiaan, Kemajemukan, Kebersamaan. Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) mencermati secara seksama perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia selama beberapa tahun terakhir, dan menyampaikan pikiran sebagai berikut:

1. Prihatin terhadap kondisi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang diliputi oleh fakta dan gejala goyah dan goyangnya sendi-sendi kemajemukan dan persatuan bangsa. Hal demikian mengejawantah dalam bentuk adanya gejala perpecahan dan pertentangan antar kelompok, baik dengan sentimen keagamaan maupun perbedaan kepentingan politik. Keadaan diperkeruh oleh para buzzer dan agitator yang menyesaki ruang publik dengan ujaran-ujaran kebencian, agitasi dan sinisme yang telah dan potensial membawa bangsa ke dalam pembelahan sosial-politik.
2. Dalam pada itu, kehidupan bangsa dan negara mengalami kelangkaan kepemimpinan hikmah dan kenegarawanan yang mengayomi dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Kelompok-kelompok kepentingan politik cenderung mengedepankan keakuan, keserakahan dan ketamakan politik untuk berkuasa dan melanggengkan kekuasaan.
3. Indonesia mengalami defisit bahkan kebangkrutan demokrasi (bancrupty of democracy). Menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) pada Februari 2022 Indonesia berada pada peringkat ke 52 dari 167 negara dengan skor 6,71, yang membawa Indonesia pada kategori negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy). Perkembangan pasca Februari 2022 tentu akan membawa indikator lebih buruk dengan adanya kecenderungan Pemerintah  mengakumulasi kekuasaan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
4. Sebagai contoh dari hal di atas adalah adanya UU tentang Cipta Kerja yang dikenal sebagai -Omnibus Law-  yang sejak pembahasannya banyak dikritik khususnya oleh kaum buruh, namun Pemerintah dan DPR menutup mata, telinga, dan hati. Kini UU yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat untuk dilakukan perubahan, justru dijawab dengan PERPPU tentang Cipta Kerja dengan dalih adanya kegentingan memaksa yang tidak faktual. Jika PERPPU ini disahkan dan diterapkan maka semakin memperburuk kehidupan rakyat khususnya kaum buruh. Pendekatan-pendekatan demikian akan mengukuhkan kekuasaan negara mengarah kepada kediktatoran konstitusional (Constitutional dictatorship).
5. Dalam Bidang Hukum, Indonesia semakin jauh dari Negara Berdasarkan Hukum. Penegakan hukum mengalami masalah mendasar yakni rendahnya integritas penegak hukum, yg bahkan sering melanggar hukum itu sendiri. Ungkapan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas nyaris terabaikan dan dianggap sebagai bukan masalah.
6. Dalam Bidang Ekonomi kehidupan bangsa dan negara masih ditandai oleh adanya kesenjangan antara kelompok kaya dan rakyat miskin. Amanat Konstitusi tentang ekonomi kekeluargaan dan sumber daya alam dikuasi oleh negara untuk dimanfaatkan bagi sebesarnya kemakmuran rakyat tidak menjadi kenyataan. Penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh pihak asing merupakan fakta yang tidak terbantahkan. Hal ini diperburuk oleh tindak pidana korupsi yang masih merajalela, bahkan di lingkaran dekat kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembengkakan hutang negara (pada Desember 2022 mencapai 7,554 Triliun Rupiah) menjadi beban negara dan rakyat yang sangat berat. Ketiadaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik merupakan faktor penyebab utama kebangkrutan sebuah negara.
7. Dalam bidang budaya kehidupan bangsa tidak baik-baik saja. Modal sosial-budaya bangsa yang kuat seperti keramah tamahan, kegotong royongan, atau daya juang tergerus oleh perkembangan dalam kehidupan politik dan ekonomi. Sebagian warga bangsa terjebab ke dalam budaya individualistik, materialistik, pragmatis, dan hedonistik. Pengembangan kultural bangsa oleh agama-agama menghadapi tantangan dampak struktural yang merusak. Hal ini dipengaruhi pada strategi pembangunan yang menekankan pembangunan infrastruktur fisik dan mengabaikan pembangunan infrastruktur non fisik (Mental Spritual). Dampak Pandemi Covid-19 pada terjadinya "kehilangan generasi" (generation lost) belum dapat teratasi dengan baik bertambah dengan strategi pendidikan dan kebudayaan yang kurang berorientasi pada pendidikan nilai dan pembentukan watak bangsa (Nation and Character Building).
8. Semua itu menutut adanya perubahan mendasar dalam kehidupan bangsa dan negara. Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju mengusulkan kepada Penyelenggara Negara dan seluruh bangsa pikiran-pikiran sebagai berikut:
A. Mengembalikan kehidupan bangsa dan negara ke nilai-nilai dasar yaitu Pancasila dan UUD 1945 yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa dan negara pada 18 Agustus 1945. Untuk itu diperlukan adanya kearifan, kebijaksanaan, dan kenegarawan segenap partai politik dan politisi, serta kelompok-kelompok bangsa lainnya.
B. Untuk itu diperlukan moratorium pembentukan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, dan Kebijakan Pemerintah yang tidak bertentangan dengan jiwa, semangat, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Asli), khususnya dalam bidang politik dan ekonomi, seperti tentang PEMILU, perdagangan dan investasi.
C. Dalam Bidang Politik, PEMILU di Indonesia agar disesuaikan dengan amanat Sila Keempat Pancasila, yaitu dengan menegakkan secara sejati kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai apalagi kedaulatan pimpinan partai.
D. Dalam Bidang Ekonomi, Pemerintah segera menerapkan kebijakan berpihak kepada rakyat (affirmative actions), menghilangkan pengaruh kaum oligarh, memberantas korupsi secara konsisten dan konsekwen, dan mengurangi hutang luar negeri.
E. Menegakkan Indonesia sebagai negara berdasarkan hukum dengan melakukan reformasi di tubuh lembaga penegakan hukum. 
F. Dalam pada itu, seluruh elemen dan komponen bangsa agar menahan diri dari segala upaya perpecahan dan pemecahan bangsa dengan mengedepankan kebersamaan dan kerja sama atas dasar kemanusiaan, kemajemukan, dan kebersamaan.



Ketua Umum 
Din Syamsudin

Sekjen
Amirah Nahrawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?

Statistik

PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI KONVENSIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR AKUNTANSI ISLAM DALAM RUMUSAN TEORI DAN PRAKTEK AKUNTANSI ISLAM