DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, HARUSKAH?
Sebagian pihak menilai bahwa denda karena keterlambatan membayar adalah riba, sehingga dilarang LKS mengenakan denda atas keterlambatan pembayaran hutangnya. Maka, marilah kita rujuk dan mencari dasar dalam menetapkan sanksi bagi nasabah mampu yang sengaja menunda pembayaran kewajibannya adalah: وعن عمرو بن الشريد، عن أبيه -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-» لي الواجد يحل عرضه وعقوبته. « Artinya: dari Amru Ibn Asy-Syuraid, dari ayahnya, ia berkata, telah bersabda Rasul SAW: “Orang kaya yang menunda membayar hutang, maka menjadi halal kehormatan dan hukuman atas dirinya” (HR An-Nasa’I , Kitab Al-Buyu’ No. 4689; Abu Dawud, Kitab Al-Uqdhiyah No. 3628; Ibn Majah, Kitab Al-Ahkam No. 2427; Imam Bukhari menjadikannya sebagai ta’liq’ dan Ibn Hibban menilainya sahih) Imam Ibn Al-Mubarak berkata: يحل عرضه )يغلظ له( وعقوبته )يحبس له( Artinya: menjadi halal kehormatan (bersikap keras/tegas kepadanya), dan menjadi halal kehormatannya (ia ditahan dipenjara)
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih untuk komentar anda